Minta Bantuan DPR RI Soal PPN Sembako, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Hoaks yang Bagus Banget!

- 10 Juni 2021, 19:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

 


GALAMEDIA - Pemerintah disebutkan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Baca Juga: Gelar Rakerda, PDI Perjuangan Jabar Bahas Kemenangan Pemilu hingga Komitmen Membangun Desa

Hal itu pun menuai sindiran dari berbagai kalangan. Pasalnya, pemerintah tidak adil karena memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi masyarakat menengah ke atas, namun berencana membebani masyarakat kecil dengan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok alias sembako.

Penilaian tersebut pun langsung mendapat respons dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis, 10 Juni 2021.

"Ini tidak benar kalau dibentur-benturin seolah-olah PPnBM mobil diberikan, lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x