Resmi, Ini Syarat Berhaji Tahun 2021 Berdasarkan Aturan Terbaru Arab Saudi

- 13 Juni 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi - Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah Covid-19, Jumat 24 April 2020.
Ilustrasi - Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah Covid-19, Jumat 24 April 2020. /ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/



GALAMEDIA - Beberapa waktu belakangan masyarakat Indonesia disuguhkan dengan polemik ihwal pemberangkatan ibadah haji tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan alias meniadakan haji 2021 dengan alasan demi keselamatan mengingat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Setelah Kemenristek, Jokowi Kembali Mau Membubarkan Lembaga Negara Lainnya, Begini Alasannya

Menyusul pembatalan haji 2021, spekulasi justru mencuat di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari soal diplomasi, vaksin, utang RI, negara lain yang disebut sudah mendapatkan kuota haji hingga persoalan dana haji.

Namun, tampaknya spekulasi itu terpatahkan dengan telah diputuskannya terkait kebijakan haji oleh pemerintah Arab Saudi.

Arab Saudi untuk tahun kedua atau 2021 ini memutuskan untuk melarang jamaah dari negara lain melaksanakan haji, dan membatasi penyelenggaraan ibadah itu hanya untuk warga negara dan penduduknya sebab pandemi Covid-19.

Diberitakan Antara pada Sabtu, 12 Juni 2201, Kementerian Haji Saudi menyatakan bahwa hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Kerap Jebol dan Sebabkan Banjir, Tanggul Sungai Cisunggalah Mulai Diperbaiki

Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Mekah itu juga menetapkan batasan 60.000 jemaah yang bisa mengikuti haji tahun ini.

"Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona," kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah dikutip dari Antara, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus Covid-19 yang tinggi, tantangan lainnya adalah varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah.

Baca Juga: M Iqbal jadi Rois Syuriah MWC NU, Oma Abdurahman Jabat Ketua Tanfidziah MWC NU Margaasih

Menteri al-Rabiah mengatakan hanya vaksin Covid-19 yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson dan Johnson yang akan berlaku untuk haji.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x