Jamaah yang Tarik Dana Haji Otomatis Batal Berhaji? Begini Kata BPKH

- 10 Juni 2021, 09:41 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. /Twetter.com/@BPKHRI

 

GALAMEDIA - Menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 2021 ini, jemaah disebut boleh melakukan penarikan terhadap dana haji yang telah disetorkan.

Namun, simpang siur terus bermunculan terkait penarikan dana haji oleh para calon jemaah. Sebuah informasi beredar bahwa calon jamaah yang melakukan penarikan dana haji otomatis bakal batal berangkat haji.

Merespons informasi itu, pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya angkat bicara guna menghindari kebingungan masyarakat terkait kepastian dana haji.

Baca Juga: Borong Paket BTS Meal, Sisca Kohl Pamer di TikTok, Netizen Syok

Dikutip dari akun Instagram resmi milik BPKH @bpkhri Kamis, 10 Juni 2021, terkait adanya informasi bahwa jemaah yang menarik setoran dana haji dipastikan batal berangkat haji adalah disinformasi alias hoaks.

Pasalnya, pihak BPKH tidak pernah mengeluarkan informasi seperti pemberitaan yang beredar saat ini.

"Assalamualaikum #Haji Muda, Bagi jemaah yang menarik uang pelunasan, tetap bisa menunaikan ibadah haji ke depannya ya #HajiMuda," tulis akun BPKH.

Baca Juga: Perempuan di Tokyo Revengers, Imada Mio Pemeran Hinata Tachibana: Cantik Melebihi Animenya

Lebih lanjut dalam unggahannya BPKH mengingatkan agar berhati-hati dengan berita yang beredar saat ini.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x