Adapun informasi terkait pelaksanaan ibadah haji dan pelayanan jamaah lainnya dapat diakses melalui laman resmi BPKH yakni va.bpkh.go.id.
"Hati-hati dengan berita yang beredar saat ini. Kamu perlu ,mengecek kembali kebenaran dan sumber informasinya. Bagi jamaah yang ingin melihat saldo dana haji, dapat mengakses va.bpkh.go.id," demikian dijelaskan BPKH.
Namun demikian, agar diketahui bahwa jemaah yang melakukan penarikan dana haji, dapat kehilangan antrean pemberangkatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.
Kendati demikian, ia mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya bakal kehilangan antrean pemberangkatan.
"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito sebagaimana dikutip dari Antara.
"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ucapnya.***