GALAMEDIA - Isi pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mencari panggung. Sebab pledoi tersebut tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Dalam replik yang dibacakan, JPU menyebut pertemuan Rizieq Shihab dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.
Baca Juga: Geger Warga Satu Kampung di Garut Positif Covid-19, Rata-rata Diawali Hilangnya Penciuman
Nanang juga seperti dilansirkan Antara mengatakan, dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Sementara itu, sebelumnya pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.****