"Tapi kalau terlibat pada kampanye pihak lawan, pasti diprotes," imbuhnya.
Baca Juga: Pintu Masuk Bali Diperketat Mulai 30 Juni 2021, Hasil Tes PCR Jadi Persyaratan Wajib
Menurut dia, penetapan melanggar hukum atau tidak terkadang sesuai dengan selera penguasa saja tanpa memperdulikan hal lain.
"Jadi kadang-kadangnya, melanggar aturan tidak itu sesuai dengan selera penguasa saja," tuturnya.
Advokat satu ini juga terbingung-bingung aturan apa yang dilanggar oleh BEM UI.
"Ya aturan apa ya kan?" tanya Refly.
Refly menjelaskan bahwa bukan hanya mahasiswa, namun masyarakat umum pun punya hak untuk mengkritik presiden.
Baca Juga: Covid-19 Merajalela, Pasar Tradisional di Kota Cimahi Sepi Pembeli
"Jangankan mahasiswa, masyarakat umum pun punya hak untuk mengkritik presiden," jelasnya.
Menurut ahli hukum satu ini, mengatakan Jokowi sebagai King of Lip Service bukanlah hinaan karena yang dikritiknya adalah pernyataan presiden bukan menyerang personal.