Ingin Ikuti Seleksi CPNS Kemenperin Tahun 2021? Simak Pernyataan Sekjen Kemenperin Ini

- 3 Juli 2021, 17:42 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo /Dok. Kemenperin/

“Diharapkan para CPNS yang diterima dapat mendukung pelaksanaan tugas yang diemban Kemenperin dalam mewujudkan sasaran-sasaran program prioritas industri nasional,” ujar Dody.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun 2021 telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor B/124/SJ-IND/KP/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021. Pengumuman tersebut dapat diakses di laman https://rekrutmen.kemenperin.go.id/ .

“Pengumuman tersebut juga memuat informasi mengenai formasi yang dibuka, kriteria pelamar, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, alur pengadaan CPNS Kementerian Perindustrian, jadwal seleksi, sistem kelulusan, dan ketentuan lainnya,” jelas Sekjen.

Tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS Kemenperin Tahun 2021 dilakukan secara online maupun offline. Untuk tahun 2021, seleksi administrasi atau validasi dokumen, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari psikotes dan wawancara akan dilakukan secara online.

Baca Juga: 'Drama' PPKM Darurat, Gibran Malah Buka Mall, Rocky Gerung: Ini Pengujian Lip Service Jokowi

“Sedangkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilakukan secara offline”, papar Sekjen.

Adapun pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai Rabu, 30 Juni 2021 hingga Rabu, 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB).

Untuk mendaftar, pelamar perlu membuat akun di portal SSCASN. Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan pada pengumuman seleksi CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x