Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

- 6 Juli 2021, 17:54 WIB
Pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah ditutup sementara hingga Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah ditutup sementara hingga Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Baca Juga: Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Penyebar Disinformasi Terkait Kegiatan di Gereja

Apalagi saat ini sedang dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana salah satu syaratnya harus menyertakan AK1.

"Sepertinya ada lonjakan ya nanti pas dibuka kembali. Semoga warga tetap mau di atur. Soalnya petugas pelayanan 1 orang sudah positif (Covid-19). Jika ada lonjakan kita akan antisipasi, seperti jam pelayanan di batasi sama di kasih nomor antrian, biar tertib," terangnya.

Menurut Teja, sebelum ada penutupan sementara pelayanan, belum ada peningkatan pemohon AK1.

"Saat ini belum ada peningkatan yang signifikan, kemungkinan penyebabnya karena kebijakan PPKM saat ini untuk sektor non esensial harus WFH 100 persen. Yang datang ada sekitar 8 sampai 10 orang per hari," bebernya.

Baca Juga: Akhirnya Bansos PPKM Darurat Cair, Menko PMK: Sudah Dikirim Lewat Rekening dan PT Pos Indonesia

Teja mengatakan, kartu kuning merupakan syarat untuk mengajukan permohonan kerja, termasuk mendaftar CPNS. Ia menambahkan rata-rata pemohon pembuatan kartu kuning berasal dari lulusan SMA atau SMK.

"Lebih banyak sih yang baru lulus sekolah, dibandingkan dengan yang lulus sudah lama," ujarnya.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sementara Syarat yang harus dipenuhi pada pemohon agar bisa mendapatkan kartu kuning ini yakni pasfoto 2 lembar, KTP, KK, ijazah terakhir, akta kelahiran, serta mengisi format AK1.

"Kalau syaratnya lengkap, pembuatannya hanya 5-10 menit. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun," terang Teja.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah