Mohon Maaf, Layanan Pembuatan Kartu Kuning di Cimahi Disetop Sementara

- 6 Juli 2021, 17:54 WIB
Pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah ditutup sementara hingga Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah ditutup sementara hingga Jumat, 9 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menutup sementara layanan pembuatan kartu pencari kerja (AK1) atau kartu kuning sejak Senin, 5 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada Senin, 12 Juli 2021.

Penutupan sementara pelayanan AK1 itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya sedang melonjak di Kota Cimahi.

Selain itu karena sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan pantauan, ruangan tempat pelayanan AK1 di kantor Disnaker Kota Cimahi yang ada di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah terlihat ditutup.

Baca Juga: Minta TNI-Polri Tak Galak Saat Menertibkan Mobilitas Rakyat, Andi Arief: Sama-sama Korban Pandemi, Bersatulah!

Kemudian, di pintu masuk terpasang kertas pengumuman yang bertuliskan pelayanan ditutup sementara sampai Jumat, 9 Juli 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Teja Dahliawati membenarkan, jika pelayanan AK1 di Kantor Disnaker Kota Cimahi ditutup sementara.

"Ditutup sementara sejak senin kemarin, sampai jumat besok, karena kan lagi PPKM Darurat, salah satu aturannya WFH 100 persen untuk sektor non esensial," ujarnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Diakui Teja selama penutupan sementara, banyak warga yang datang untuk membuat AK1. Pihaknya memperkirakan akan terjadi lonjakan pemohon AK1 pada senin atau saat dibuka kembali pelayanan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x