GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban di wilayah dan luar wilayah PPKM Darurat.
Edaran tersebut mengatur pelaksanaan dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Untuk menghindari kerumunan warga, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di wilayah dan di luar wilayah PPKM Darurat dianjurkan dilakukan selama tiga hari, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
"Penyembelihan hewan kurban di wilayah pemberlakuan PPKM melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas. Tapi, untuk di luar wilayah PPKM Darurat boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya," katanya dikutip Galamedia dari laman Kemenag, Rabu 7 Juli 2021.
Berikut ketentuan petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);