Idul Adha Sebentar Lagi, Begini Hukum, Hikmah, Syarat Hewan untuk Kurban yang Dicontohkan Nabi

- 6 Juli 2021, 14:10 WIB
Hewan kurban//zameen.com
Hewan kurban//zameen.com /

GALAMEDIA - Umat Muslim sebentar lagi akan merayakan Idul Adha 1442 H. Idul Adha juga dirayakan pada setiap 10 Dzulhijjah yang juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”.

Idul Adha ditandai dengan puncak ibadah Haji di Mekah, Arab Saudi. Hari besar dalam Islam ini berdasarkan kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk mengorbankan putranya, Ismail. Hal ini ada dalam Al quran, Surat As Saffat ayat 102 yang artinya:

"Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, "Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!" Dia (Ismail) menjawab, "Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar."

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Game Fornite Dikaji Ulang: Bertentangan dengan Nilai Keagamaan

Kemudian, Allah SWT mengganti anak Nabi Ibrahim dengan seekor domba untuk disembelih. Hal ini ada dalam Alquran surat As Saffat ayat 107, yang artinya "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar".

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).

Lalu apa saja keutamaan dari ibadah qurban?
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Kebingungan Namanya Sempat Trending di Twitter: Ngomongin Apa Sih? Rupanya Karena Hal Ini

Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x