Kasus Nia Ramadhani Dipastikan Akan Terus Diproses hingga Pengadilan

- 10 Juli 2021, 21:45 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021./ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021./ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp /

GALAMEDIA - Pihak kepolisian memastikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie akan diproses hingga pengadilan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Haryadi.

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," terang Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu, 10 Juli 2021.

Hengki menerangkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Datangi Rumah-rumah Warga dan Mengambil Foto KTP, Ada Apa Ya?

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Dikutip dari Antara, Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19, BIN Jabar Gulirkan #GerakanBerbagiUntukWarga

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x