Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Jawa dan Sumatera

- 19 Juli 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. /ANTARA/

Atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Zulfikri menambahkan khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya," tuturnya.

Baca Juga: Kisruh Cuitan Mahfud MD Soal Muhammadiyah, Pengamat: Kebencian Mulu, Anda Tidak Mengerti Hukum

Zulfikri juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Termasuk bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

"Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Demokrat Sebut Ade Armando Pemakan Bangkai Karena Bandingkan Kematian Indonesia dan Inggris

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x