Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Jawa dan Sumatera

- 19 Juli 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. /ANTARA/

GALAMEDIA - Pemerintah membuat aturan terbaru terkait dengan perjalanan kereta api pada libur Idul Adha 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan, Kemenhub memberlakukan pengetatan syarat perjalanan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha tahun 2021.

"Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera," kata Zulfikri dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Sangat Yakin Warga Jakarta Bakal Lebih Solid Selepas Pandemi, Anies: Tolong Menolong Terbangun

Zulfikri menyampaikan, dalam Surat Edaran dari Kemenhub dijelaskan, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18-25 Juli 2021, dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, juga diperbolehkan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.

Termasuk untuk kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang, dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Dikutip dari Antara, selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Perlu Lebih Banyak Berkorban

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x