Hotman Paris: Polisi Sulit Bahkan Tidak Bisa Pidanakan Heriyanti Anak Akidi Tio, Lihat dari Sisi Lain

- 4 Agustus 2021, 20:56 WIB
Hotman Paris Hutapea.*
Hotman Paris Hutapea.* /Instagram/@hotmanparisofficial /

GALAMEDIA – Sumbangan palsu dana sebesar Rp 2 triliun dari anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti menjadi polemik di Tanah Air.

Heriyanti pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Namun, meski sudah ditersangkakan oleh pihak berwajib, Heriyanti hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Yakin Indonesia Jadi Negara Maju di 2045, Sri Mulyani Dapat Pujian dari Aktivis Ekonomi: Dihantam Tak Baper

Permasalahan ini lantas menjadi sorotan dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai, pihak kepolisian sulit atau bahkan tidak dapat menjerat Heriyanti dengan pidana.

Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoaks, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang penipuan.

"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan," katanya melalui unggahan Instagram @hotmanparisofficial Rabu, 4 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x