Cegah Messi Pindah ke PSG, Pendukung Barcelona Ajukan Gugatan ke Pengadilan Prancis dan Komisi Eropa

- 10 Agustus 2021, 07:21 WIB
Fan Lionel Messi berkumpul di depan rumah pemain.
Fan Lionel Messi berkumpul di depan rumah pemain. /Reuters/Albert Gea/

GALAMEDIA - Paris St Germain sepertinya tidak akan mudah mendapatkan tanda tangan megabintang Lionel Messi.

Pasalnya, seorang pendukung Barcelona telah mengajukan gugatan kepada pengadilan Prancis dan Komisi Eropa.

Tujuannya, menghalangi kemungkinan Lionel Messi pindah ke Paris St Germain.

Gugatan yang dibagikan oleh pengacara seorang pendukung Barcelona bernama Juan Branco mengatakan, otoritas sepak bola Prancis tak bisa menegakkan aturan financial fair play (FFP) karena malah membantu PSG menjadi kekuatan sepak bola Eropa.

Baca Juga: Momen Tantri Kotak Rayakan Ultah ke-32, Terhalang Jarak Karena Suami Sedang Isoman

Barcelona, ​​seperti rival utamanya di La Liga, Real Madrid, sepenuhnya dimiliki oleh para penggemar yang membayar iuran yang dikenal dengan "socios".

Gugatan itu menyebutkan, aturan FFP melarang klub-klub sepak bola top Eropa belanja pemain melebihi total pendapatan mereka.

Transfer Messi ke PSG berpotensi melanggar aturan FFP itu.

Eksekutif Uni Eropa membenarkan telah menerima gugatan itu.

Baca Juga: Menulis 113 Basmalah di Awal Muharram, Ini Dia Keutamaannya Menurut Ning Sheila Lirboyo

"Komisi sedang menilai aduan itu menurut prosedur standarnya," kata seorang juru bicara seperti dikutip Antara.

PSG dan liga sepak bola profesional Prancis LFP enggan menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Menurut gugatan itu, setiap transfer Messi dari Barcelona kepada PSG akan menimbulkan distorsi persaingan dengan liga-liga nasional lainnya dan akan merugikan penggemar Barcelona.

Distorsi ini akan mempengaruhi persaingan pasar sepak bola di Uni Eropa.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 10 Agustus 2021: Alya Hancurkan Pertunangan Pasha dan Friska

Dan oleh karena itu dikategorikan sebagai bantuan negara yang melanggar hukum.

Komisi Eropa bisa memerintahkan pemerintah-pemerintah anggota Uni Eropa agar mencabut kembali bantuan negara jika terbukti memberikan keuntungan yang tidak adil kepada perusahaan-perusahaan.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x