PPKM Diperpanjang! Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Jadi Level 3

- 23 Agustus 2021, 19:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat. /Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat. /Sekretariat Presiden/ /
 
 
GALAMEDIA - Pemerintah pusat menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Pengumuman ini disampaikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sementara, bersamaan dengan pengumuman keputusan ini, beberapa wilayah di Indonesia khususnya pulau Jawa dan Bali diturunkan levelnya menjadi 2 dan 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," Kata Jokowi dikutip Galamedia dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambung Jokowi.
 
Baca Juga: Terungkap! Puluhan Baliho Politisi Elit Ternyata Tidak Berizin: Pemasangan dan Penanggung Jawab Harus Jelas

Selain itu, Presiden Jokowi mengumumkan beberapa sektor yang mulai dilonggarkan peraturannya. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tempat Ibadah diperbolehkan dibuka untuk beribadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang saja. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Jokowi.

Kemudian, Pusat Perbelanjaan/Mall diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50% dengan prokes yang ketat dan diatur pemerintah daerah.

Industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi sepenuhnya atau 100%, namun apabila menjadi cluster Covid-19 yang baru maka akan ditutup selama 5 hari.

Lalu Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa masyarakat harus tetap menerapkan prokes yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk beberapa tempat, salah satunya Mall.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ujar Jokowi.

Sementara itu, dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi di berbagai wilayah di Indonesia terus meningkat.
 
Baca Juga: Ayu Ting Ting Segera Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghinaan

"Saat ini 90,595 juta dosis vaksin sudah disuntikan," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun meminta kepada Menteri Kesehatan hingga akhir Agustus 2021 Indonesia harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

Presiden Jokowi pun mengapresiasi keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi dalam peningkatan dalam rasio kontak erat.

sebelumnya diketahui bahwa pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus.

Sementara, PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus. PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.Sebelum menggunakan istilah PPKM level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x