Bahas Laporan TPF Kasus Kematian Munir, Rachland Nashidik: Polri di Masa itu Memilih Sisi yang Benar

- 7 September 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib. /Instagram/@munirsaidthalib/

GALAMEDIA - Politisi Demokrat, Rachland Nashidik membantah opini liar terkait laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir Said Thalib dihilangkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun Twitter pribadinya, Rachland mengungkapkan justru di masa pemerintahan SBY lah aktor-aktor utama pembunuhan Munir dipidanakan.

Namun menurut Rachland, keadaan mulai berubah ketika Muchdi PR yang merupakan Deputi V BIN saat Munir dibunuh, dibebaskan pengadilan.

"Twist seolah laporan TPF dihilangkan SBY untuk mencegah pengungkapan pembunuhan Munir adalah hoax. Fakta keras: pemidanaan aktor aktor utama, dari Garuda hingga BIN, sudah dilakukan. Tapi rantai kasus putus karena Muchdi PR, Deputi V BIN saat Munir dibunuh, dibebaskan pengadilan, ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Warga Nekat Nongkrong di Taman Alun-Alun Kota Bandung, Satpol PP Sibuk Mengusir

Baca Juga: Luhut Apresiasi Penanganan DAS Citarum, Cemar Ringan, Ikan Bisa Hidup Orang Bisa Berenang

Menurutnya, pemerintahan SBY saat itu memutuskan untuk tidak membuka laporan TPF kasus Munir selama penyelidikan masih berlangsung.

TPF kasus kematian Munir pun, saat itu dikatakan Rachland tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil presiden SBY tersebut.

Karena pada kenyataannya, proses hukum saat itu masih bekerja untuk mengusut dan mempidanakan nama-nama dalam laporan TPF kasus kematian Munir.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x