"Pemerintah saat itu memutuskan laporan TPF tak dibuka selama penyidikan masih berlangsung. TPF tak mempersoalkannya karena faktanya hukum bekerja mengusut dan memidana nama-nama dalam laporan TPF," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kolaborasi Sangat Penting dalam Penanganan Covid di Jawa Barat
Akan tetapi, Rachland menyampaikan kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat ketika kasus kematian Munir distop pemerintahan Jokowi.
"Kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat saat kasus stop di masa Jokowi," katanya.
Selain itu, Rachland mengatakan, dalam penyelidikan kasus kematian Munir itu sering terjadi masalah dan dinamika.
Tetapi hadirnya TPF dalam kasus kematian Munir itu, merupakan bukti bahwa negara hukum bisa bekerjasama dengan masyarakat sipil.
"Meski penuh masalah dan dinamika, TPF Munir adalah sebuah bukti bahwa kerjasama antara negara hukum dengan civil society adalah mungkin dan bisa," terangnya.
Ia memaparkan bahwa saat itu TPF kasus kematian Munir, tak hanya diisi oleh aktivis LSM, tetapi juga terdapat aparat penegak hukum dan orang-orang birokrasi negara.
Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi
Rachland pun menyebut bahwa salah satu anggota dari TPF kasus kematian Munir kini sudah menjadi seorang Menteri.