Bahas Laporan TPF Kasus Kematian Munir, Rachland Nashidik: Polri di Masa itu Memilih Sisi yang Benar

- 7 September 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib. /Instagram/@munirsaidthalib/

"Pemerintah saat itu memutuskan laporan TPF tak dibuka selama penyidikan masih berlangsung. TPF tak mempersoalkannya karena faktanya hukum bekerja mengusut dan memidana nama-nama dalam laporan TPF," ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Kolaborasi Sangat Penting dalam Penanganan Covid di Jawa Barat

Akan tetapi, Rachland menyampaikan kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat ketika kasus kematian Munir distop pemerintahan Jokowi.

"Kebutuhan agar laporan TPF dibuka baru terasa kuat saat kasus stop di masa Jokowi," katanya.

Selain itu, Rachland mengatakan, dalam penyelidikan kasus kematian Munir itu sering terjadi masalah dan dinamika.

Tetapi hadirnya TPF dalam kasus kematian Munir itu, merupakan bukti bahwa negara hukum bisa bekerjasama dengan masyarakat sipil.

"Meski penuh masalah dan dinamika, TPF Munir adalah sebuah bukti bahwa kerjasama antara negara hukum dengan civil society adalah mungkin dan bisa," terangnya.

Ia memaparkan bahwa saat itu TPF kasus kematian Munir, tak hanya diisi oleh aktivis LSM, tetapi juga terdapat aparat penegak hukum dan orang-orang birokrasi negara.

Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi

Rachland pun menyebut bahwa salah satu anggota dari TPF kasus kematian Munir kini sudah menjadi seorang Menteri.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x