"Masa somasi disisipkan dipagar dan kedua dititip ke orang saya ketika ada diwarung, dan kejadian itu sekitar sebulan yang lalu," katanya.
PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City menyebut Rocky Gerung telah membeli lahan dari orang yang salah. Head Corporate Communications SC, David Rizar Nugroho mengungkapkan bahwa Andi Junaedi yang menjual lahan ke Rocky Gerung sudah beberapa kali menjual lahan milik pengembang itu.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Bakal Dideklarasikan Sebagai Capres 2024, PKB: Tokoh Politik yang Paripurna
Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.
Menurut David, Andi juga pernah diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020 dan inkrah.
“Yang membuat kami prihatin, pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah,” katanya.***