Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Gus Umar: Yakinlah KPK Pasti Menuntut Ringan 

- 25 September 2021, 10:12 WIB
Cuitan Tokoh NU, Gus Umar Hasibuan soal penetapan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Cuitan Tokoh NU, Gus Umar Hasibuan soal penetapan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. /Twitter/@UmarChelsea_70/

 

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan atau Gus Umar memberikan komentar sinis kepada Komisi Pemberantasan Komisi (KPK).  
 
Hal itu disampaikan Gus Umar seraya menyinggung kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin. 
 
Gus Umar pun yakin bahwa Azis Syamsuddin tidak akan dikenakan sanksi yang berat dan pasti hanya akan dituntut sanksi yang ringan seperti para koruptor lainnya. 
 
 
Walaupun demikian, Gus Umar pun tak menyangka bahwa Azis Syamsuddin yang terkenal sakti akhirnya ikut terjerumus juga ke dalam pusaran korupsi. 
 
Hal tersebut disampaikan Gus Umar melalui akun media sosial Twitter miliknya @UmarChelsea_70 pada Sabtu, 25 September 2021. "Siapa sangka Azis Syamsuddin yg dikenal sakti akhirnya terjerembab juga dlm pusaran korupsi," kata Gus Umar dikutip Galamedia dari akun Twitternya. 
 
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu pun mengatakan bahwa baju mahal, mobil mewah, dan rumah yang seperti istana hanya ditinggalkan untuk sementara. "Baju mahal, mobil mewah, rumah bak istana ditinggal dulu smntara," lanjutnya. 
 
 
Namun, Gus Umar pun meyakini bahwa tuntutan dari KPK RI kepada Azis Syamsuddin pasti akan ringan karena KPK sekarang sudah berubah tidak seperti dulu lagi. "Tapi yakinlah @KPK_RI pasti menuntut ringan. Krn KPK skrg sdh berubah," 
 
Sementara itu, diketahui KPK sudah menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediamannya. Penjemputan itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. 
 
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, Wakil Ketua DPR RI ini sudah ditemukan di rumahnya.  "Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," ujar Firli. 
 
 
"Sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," sambungnya. Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 
 
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x