Terseret Pandora Papers, Luhut Justru Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Farid Gaban: Indonesia Memang Istimewa

- 9 Oktober 2021, 11:00 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /Twitter/

 

GALAMEDIA - Nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi perbincangan hangat di media sosial karena namanya masuk dalam skandal Pandora Papers.

Belum lama berselang, Luhut kini menjadi perhatian karena untuk kesekian kalinya mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut dipercaya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung seperti tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Jika...

Berikut ini bunyi petikan Pasal 3A yang memuat penugasan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:

Baca Juga: Bertemu King Eze di Pertandingan Persib vs Bhayangkara FC, Kuipers: Saya Siap Menghadapinya!

a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x