Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober, Menag Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Keagamaan di Tengah Pandemi

- 11 Oktober 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi libur peringatan Maulid Nabi
Ilustrasi libur peringatan Maulid Nabi /tigerlily713 /Pixabay

GALAMEDIA – Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi hari Rabu, 21 Oktober 2021.

Kebijakan diambil sebagai langkah antisipasi munculnya klaster baru Covid-19, meski secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami penurunan.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Penantian, Siti Badriah Umumkan Kehamilan: Terima Kasih Ya Allah

Selanjutnya Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya saja yang digeser.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," lanjutnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Tongseng Kikil Sapi untuk Menu Makan Siangmu, Ini Resep dan Cara Membuatnya, Auto Ketagihan

Perubahan libur nasional ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan perubahan hari libur peringatan tahun baru Hijriah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan dengan 10 Agustus 2021, namun hari libur dalam rangka peringatannya digeser ke 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x