“Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima akan disampaikan pada presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak nama calon masuk yaitu hari ini,” kata Puan.
Sebelumnya digadang-gadang sejumlah nama yang akan menggantikan Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI. Selain Jenderal Andika, santer beredar nama Kepala Staf Angktan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon kuat Panglima TNI.***