Bupati Apresiasi Unras Buruh Yang Berjalan Damai Dan Patuh Prokes

- 3 November 2021, 18:41 WIB
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir menanggapi aspirasi yang disampaikan buruh, di Komplek Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab.Sumedang,  Rabu 3 November 2021.Ade Hadeli/Galamedia//
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir menanggapi aspirasi yang disampaikan buruh, di Komplek Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab.Sumedang, Rabu 3 November 2021.Ade Hadeli/Galamedia// /

GALAMEDIA - Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) H. Asep Sudrajat mengapresiasi aksi unras (unjuk rasa) ratusan buruh yang teegabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) berjalan tertib, damai dan patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes), bertempat di Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab.Sumedang, Rabu 3 November 2021.

Rombongan para buruh yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil yang dikawal aparat kepolisian, sengaja menemui Bupati, dengan maksud untuk memperjuangkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) dari Rp 3.241.929 menjadi Rp 4.000.000 pada tahun 2022, serta menolak sejumlah peraturan yang dianggap merugikan mereka.

"Aspirasi dan beberapa tuntutan yang disampaikan para buruh, sudah kami terima. Kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti keinginan para buruh ini. Kami pun mengapresiasi sikap para buruh, yang telah melakukan unras ini dengan tertib, damai dan patuh prokes. Hal itu menunjukan jika para buruh di Sumedang sudah ikut andil dalam mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, " kata Bupati.

Baca Juga: RESMI! Selebgram Rachel Vennya dan Salim Nauderer Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk selanjutnya, sejumlah tuntutan buruh tersebut akan dibahas secepatnya, dengan melibatkan pihak terkait, seperti unsur pemerintahan, dewan pengupahan, perwakilan buruh hingga pengusaha.

Setelah itu, secepatnya diharapkan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Apa yang disampaikan kawan-kawan buruh ini, akan segera ditindaklanjuti, dan menghasilkan keputusan sebagai mana yang diperjuangkan kawan-kawan buruh," ujarnya.

Sebelumnya, koordinator unjuk rasa yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang, Guruh menyebutkan,beberapa hal yang sampaikain dalam aksi unras itu, yakni penolakan terhadap UU nomor 11 Tentang Cipta Kerja, menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan menolak pembahasan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Sumedang tahun 2022, menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, mereka jika UMK menuntut Bupati Sumedang, melakukan diskresi dalam penetapan UMK Sumedang.

Baca Juga: 7 Musisi yang Terkenal dan Sukses Berkarya Berkat Media Sosial

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x