Buntut Tabrak 7 Kendaraan, Sopir Tronton Jalani Pemeriksaan

- 8 November 2021, 16:03 WIB
Polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan di Tikungan Sanur Tanjungsari, Jalan Raya Bandung-Cirebon. Ade Hadeli/Galamedia//
Polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan di Tikungan Sanur Tanjungsari, Jalan Raya Bandung-Cirebon. Ade Hadeli/Galamedia// /



GALAMEDIA - Buntut menabrak 3 mobil dan 7 sepeda motor, di Tikungan Sanur Tanjungsari Jalan Raya Bandung-Cirebon hingga mengakibatkan 4 korban meninggal dunia serta 3 orang lainnya menderita luka-luka, kini Sangid (42) sopir tronton maut sudah ditetapkan jadi tersangka, dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki, Senin 8 November 2021, mengatakan, hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Tikungan Sanur Tanjungsari, yang melibatkan 8 kendaraan, penyidik resmi menetapkan sopir sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (sopir tronton) sudah diamankan di Mapolres Sumedang, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kiki.

Baca Juga: Resmi Jadi Panglima TNI, Ini Gaji dan Tunjangan Yang Didapat Jendral Andika Perkasa

Meski sudah menetapkan tersangka, namun polisi masih mendalami penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan, untuk memastikan penyebab kecelakaan yang merenggut 4 korban jiwa itu," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x