Bantah Legalkan Perzinahan Lewat Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Nadiem Makarim: Kami Tidak Mendukung

- 11 November 2021, 13:33 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim. /Instagram.com /@nadiemmakarim//

GALAMEDIA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim turut buka suara perihal  Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sampai saat ini, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan publik lantaran dinilai bisa membuka peluang kebebasan seksual di kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Usai Roasting Anies Baswedan, Kiky Saputri Tuai Berbagai Hujatan Hingga Akui Terima DM Seperti Ini

Nadiem membantah tudingan Kemendikbud Ristek melegalkan seks bebas dan perzinahan dengan  Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Nadiem mengaku kaget ketika muncul asumsi yang menyebut Kemendikbud Ristek mendukung seks bebas atau perzinahan.

"Kami di Kemendikbud Ristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak," ujarnya dilansir Galamedia dari saluran YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: BTS Terima Sertifikasi Prestisius Berkat Album Love Yourself, Siapa Lagi Menyusul?

"Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," sambungnya.

Lebih jauh, Nadiem mengaku terbuka mengenai kritikan dari pihak manap un.

Namun dikatakan dirinya tetap tidak bisa menerima ketika difitnah melegalkan seks bebas dan perzinahan.

Baca Juga: Duh, Pengadilan Larang Park Yoo Chun Eksis di Dunia Hiburan Korea

"Ada kritik-kritik yang kami selalu akan menang mengkaji, berbicara, dan berdialog dengan kritik-kritik," terangnya.

"Tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina atau seks bebas, itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," tambahnya.

Nadiem Makarim mengimbau masyarakat untuk berhenti berspekulasi mengenai Permendikbud Ristek tersebut.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 11 November 2021: Tahu Dewa Tak Ada, Alya-Kevin Culik Junior Lagi

"Tapi untuk bilang bahwa Kemendikbud Ristek, fitnah terhadap kita bahwa mau melegalkan seks bebas, itu tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini sekarang," ucapnya.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelecehan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Permendikbud menuai pro dan kontra lantaran dituding  melegalkan seks bebas.

Namun, Kemendikbud Ristek membantah tudingan tersebut dengan menegaskan tidak ada satu poin pun yang memperbolehkan zina.

Baca Juga: Ibnu Jamil Bagikan Video Mesra Ucapan Ulang Tahun untuk Sang Istri, Ririn Ekawati: Love You!

Kemendikbud Ristek menegaskan tajuk di awal Permendikbud tersebut adalah pencegahan bukan pelegalan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x