PLD 2021: Perhatikan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi Pendamping Lokal Desa Kemendesa 2021

- 23 November 2021, 11:06 WIB
Pendamping Lokal Desa Kemendes
Pendamping Lokal Desa Kemendes /Tangkap layar rekrutmenpld.kemendesa.go.id

GALAMEDIA - Pendaftaran pendamping Lokal Desa 2021 atau PLD 2021 akan ditutup besok Rabu, 24 November 2021.

Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah membuka rekrutmen PLD 2021 sejak 19 November 2021.

Seperti diketahui rekrutmen PLD 2021 diperuntukkan bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga: Arteria Dahlan vs Perempuan Anak Jenderal, Penyidik Terpaksa Terima Dua Pengaduan

Setiap pelamar rekrutmen PLD 2021 sebaiknya memperhatikan syarat-syarat atau ketentuan agar dapat lolos dalam seleksi tersebut.

Melansir laman resmi rekrutmen PLD 2021, berikut beberapa kualifikasi PLD 2021:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

Baca Juga: Pro Medika Hadir di Kota Bandung dengan Mengedepankan Relaksasi dan Kenyamanan

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: TRENDING! Ini Lirik Lengkap Lagu Sia-sia Berjuang Zinidin Zidan ft. Tri Suaka

Pendaftaran PLD 2021 dilakukan secara online melalui laman resmi https://https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk proses pendaftaran:

1. Masuk ke laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id lalu masuk ke menu 'Pendaftaran'.

2. Isi Formulir sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta;

3. Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

4. Mengunggah/mengunggah dokumen lain yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili).

Pada laman tersebut, pendaftar juga dapat melihat menu 'Kuota PLD', 'Honorarium' dan 'Tugas dan Fungsi PLD'.

Demikian informasi terkait cara pendaftaran PLD Kemendesa 2021.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x