Pendidikan Non Formal di Jabar Terbanyak, FK PKBM Jabar Minta Pemprov Berikan Dukungan

- 21 Desember 2021, 17:08 WIB
Ilustarasi Pendidikan
Ilustarasi Pendidikan /Pixabay/lil_foot_

 

GALAMEDIA - Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi untuk mendukung pendidikan non formal di Jabar.

Terlebih, dengan pendidikan non formal di Jabar menjadi yang terbanyak di Indonesia dengan jumlah 1.812 lembaga sesuai data pokok pendidikan nasional.

Ketua FK PKBM Jabar, Nana Suryana meminta pemerintah memberikan dukungan moril terhadap visi-misi maupun program kerja dalam pelayanan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Jabar.

Menurutnya PKBM turut berpartisipasi dalam membangun daerah, seperti melayani masyarakat putus sekolah, keberaksaraan dan mengangkat potensi lokal melalui produk lokal.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti ‘Serang’ Luhut: Kenapa Pejabat Boleh Karantina di Rumah Sendiri dan Masyarakat Tidak Boleh?

Selain itu, juga memberdayakan masyarakat melalui keterampilan, pelatihan, serta sinergitas dengan lembaga lain yakni pondok pesantren, UMKM, dan lainnya.

"Kalau berbicara kewenangan itu harga mati tapi ada klausul payung hukum yang bisa menaungi semua warga negara dan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan," ungkapnya usai audiensi di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.

Oleh karena itu, FK PKBM Jabar mengingatkan kepada Pemprov bahwa hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum terakomodir dalam pendidikan.

Mengingat, semua warga negara memiliki hak untuk mencari serta mendapatkan ilmu dan kewenangannya ada di pemerintah.

Pihaknya juga menginginkan tidak adanya pembatasan usia untuk memperoleh kesetaraan pendidikan paket C. Pasalnya, usia maksimal untuk memperoleh kesetaraan pendidikan paket C yaitu 21 tahun.

"Jadi tidak dibatasi dengan usia tadi. Kalau dibatasi ya siapa yang akan mengurus yang usia lanjut. Itu yang paling penting," terangnya.

Ia berharap kehadiran Pemprov Jabar sesuai dengan Amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang selama ini belum terperhatikan terhadap pendidikan masyarakat.

Baca Juga: Penerima Vaksin Tak Bisa Menghindar dari Omicron, WHO: Lebih Cepat Menular!

Bahkan, dalam program Jabar Masagi tidak tersentuh, padahal pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pelayanan Dasar Setda Jabar, Jatti Indriyati menerangkan bahwa FK PKBM Jabar menginginkan perhatian yang lebih dari pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan non formal. Kemudian dari segi pembiayaan, sarana, prasana, dan lainnya juga ingin diperhatikan.

Kendati demikian, Pemprov Jabar sebagai wakil Pemerintah Pusat akan mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait pendidikan non formal.

"Bila diperlukan kami juga akan mengeluarkan, mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan non formal di kabupaten/kota. Yang mereka tuntut ada regulasi khusus mengenai pendidikan non formal. Tadi saya sampaikan, kami mengatur pendidikan non formal tapi tidak mengatur PKBM," tuturnya.

Jatti menjelaskan, terkait pembatasan usia bagi kesetaraan pendidikan paket C kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Sedangkan, Pemprov Jabar hanya melaksanakan regulasi tersebut.

"Itu regulasinya di Pemerintah Pusat dan kami hanya melaksanakan saja. Kalau mau memberikan rekomendasi, ya kami terima," tambahnya.

Seperti diketahui, pendidikan non formal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Hasilnya pun dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah