Kasus Pemerkosaan di Lembaga Pendidikan Menguak, Anggota DPR RI Dorong RUU TPKS Segera Disahkan

- 13 Desember 2021, 16:45 WIB
ILustrasi Gedung DPR RI
ILustrasi Gedung DPR RI /Istimewa/

 


GALAMEDIA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan munculnya kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi pada lembaga pendidikan di Indonesia merupakan momentum RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS, karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.

Menurut Farhan, terkait kasus kekerasan seksual oleh seorang guru di salah satu pesantren di Bandung, Jawan Barat, pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantrennya.

"Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut. Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Terungkap! Ini Kondisi Herry Wirawan Monster Seks yang Perkosa Belasan Santri Hingga Hamil dan Melahirkan

Ia menilai kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS.

Para pelaku kekerasan seksual, menurut dia, tidak hanya harus dijerat hukuman maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan.

Lebih dari itu, mobilitas fisik maupun mobilitas sosial mereka juga perlu dibatasi, sebab dampak perbuatan pelaku merusak kondisi sosial para korban.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang pula," ujar Farhan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x