Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Medan, Ini Alasan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut Tidak Ditahan

- 26 Desember 2021, 12:52 WIB
Halpian Sembiring Meliala.
Halpian Sembiring Meliala. / Instagram/@polrestabes.medan/

GALAMEDIA - Polisi akhirnya menetapkan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara, Halpian Sembiring Meilala sebagai tersangka.

Halpian menganiaya pelajar berinisial FAL 16 tahun di depan parkiran minimarket.

Kejadian itu terekam CCTV minimarket di Medan yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: Lupakan Kopi, Ini 5 Minuman Alternatif yang Nikmat dan Menyehatkan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

Dilansir Galamedia dari Instagram @kameraperistiwa Minggu 26 Desember 2021, Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus menyatakan pelaku tidak ditahan.

Alasannya karena ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun penjara sehingga hanya wajib lapor.

Baca Juga: 5 Kota dengan Universitas dan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat!

Meskipun tidak ditahan berkas kasus ini tetap dilampirkan ke kejaksaan.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 76 c junto 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta.

Selain tidak ditahan, dalam jumpa pers di Polrestabes Medan hari Sabtu 25 Desember kemarin, Halpian juga tidak mengenakan baju tahanan.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Hari Ini 26 Desember 2021 di Pegadaian: Antam Stabil, UBS Naik Tipis

Halpian mengenakan pakaian abu-abu dan duduk di kursi yang disediakan di lokasi jumpa pers.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x