China Mewajibkan Perusahaan Untuk Jalani Tinjauan Keamanan Siber Sebelum Listing di Luar Negeri

- 4 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi siber.
Ilustrasi siber. /Instagram/@tarfsiz.haber.kaynagi

Pengatur dunia maya China memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada pengumpulan data dan penyimpanan data.

Pihak berwenang juga secara lebih luas mendorong perusahaan untuk mendaftar di dalam negeri.

Dua set aturan baru, Undang-Undang Keamanan Data dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, yang masing-masing mencakup penyimpanan data dan privasi data, mulai berlaku tahun lalu.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x