Sosok di Lingkaran Jokowi Ini Dinilai Layak Gantikan Anies Baswedan

- 7 Januari 2022, 14:33 WIB
Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir Oktober 2022
Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir Oktober 2022 /antaranews

"Sisa waktu masa jabatan, penjabat cenderung lebih banyak melanjutkan apa yang sudah ditetapkan tersebut dan terhindar dari polemik atau kegaduhan politik di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan saat ini pihaknya belum mendiskusikan nama-nama calon penjabat gubernur karena untuk penjabat gubernur akan diusulkan tiga orang oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.

Baca Juga: PBSI Pulangkan Praveen Jordan dan Melati Daeva ke PB Djarum, Duet Pramel di Pelatnas Cipayung Berakhir?

Usulan nama, lanjut dia, diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.

Ia menyebut tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selevel eselon I, bisa dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," pungkas Benny.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah