Ferdinand Hutahaean Ditahan? Begini Kata Kadiv Humas Mabes Polri

- 10 Januari 2022, 23:18 WIB
Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Bareskrim Polri. /PMJ News/Yenni/

 

GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung ditahan Bareskrim Polri, Senin malam, 10 Januari 2022.

Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Ferdinand usai menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.25 WIB atau hampir 12 jam.

Prihal kabar penahanan tersebut tersebar di pemberitaan online dan media sosial.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.

"Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand)," kata Dedi, Senin malam.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan 'Allahmu Lemah'.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Anies Punya Modal Besar di Pilpres 2024, Musuh Dijamin ‘Ketar-ketir’

Ia mengaku datang ke Bareskrim membawa bukti riwayat kesehatannya.

"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati," ungkap Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Senin pagi, 10 Januari 2022.

Pihak penyidik sendiri telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 6 Januari.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lakukan Perubahan di Daerah Rawan

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.

Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.

“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

Haris bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah