GALAMEDIA - Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan kabar dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dua putra Presiden Jokowi tidak lain merupakan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Kabarnya, kedua putra dari orang nomor satu di RI tersebut dilaporkan atas dugaan pidana korupsi.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait dengan dugaan adanya TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: Tukul Arwana Masih Kesulitan untuk Berbicara, Kerabat: Komunikasi Masih Pakai Isyarat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.
"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," lanjutnya.
Kabar pelaporan Gibran dan Kaesang tersebut lantas ditanggapi oleh Akademisi Cross Culture, Ali Syarief.