Disayangkan, Seorang Peserta CPNS yang Lulus SKB dan SKD di Cimahi Memilih Mengundurkan Diri

- 12 Januari 2022, 19:15 WIB
Peserta CPNS Kota Cimahi Tahun 2021 sedang melakukan pemberkasan dokumen di kantor BPKSDMD Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (12/1).
Peserta CPNS Kota Cimahi Tahun 2021 sedang melakukan pemberkasan dokumen di kantor BPKSDMD Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (12/1). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di Kota Cimahi mengundurkan diri, padahal sebelumnya sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
 
Tahun 2021, Pemkot Cimahi membuka formasi CPNS sebanyak 83 formasi, yang terdiri dari 47 formasi untuk tenaga Kesehatan, dan 36 formasi untuk tenaga teknis. Namun ada 1 formasi yang tidak terisi.
 
"Yang lolos SKD dan SKB ada 83 orang, yang masuk pemberkasan ke kami sebanyak 82 orang. Satu orang menyatakan mundur. Kalau mundur artinya kami akan bersurat ke Panselnas menyatakan jika yang bersangkutan mundur dengan data-data yang ada, dan di sistem aplikasi juga yang bersangkutan mengundurkan diri diatas materai Rp 10 ribu. Artinya itu sudah sah," ungkap Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Herry Zainy ditemui saat memantau pemberkasan dokumen di kantor BPKSDMD Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu  12 Januari 2022.
 
 
Menurut Herry, pihaknya mengajukan ke Panselnas agar formasi yang kosong itu bisa diganti.
 
"Kami ajukan ke Panselnas agar itu bisa diganti, walupun teknisnya itu kewenangan pusat. Hanya biasanya kalau itu formasinya satu akan turun lagi ke yang ranking dua, itu biasanya begitu kalau Panselnas. Kami juga sekarang sedang menunggu konfirmasi dari Panselnas, untuk surat pengusulannya sudah kami sampaikan ke Panselnas," ujarnya. 
 
Pihaknya berharap, formasi yang kosong ini bisa segera terisisi.
 
 
"Mudah-mudahan ini bisa terisi, karena bagaimana pun juga manfaatnya tidak optimal kalau memang ada kekosongan yang tidak terisi, karena formasi itu betul-betul sangat dibutuhkan dan sangat susah barangkali, sayang kalau itu harus kosong," tutur Herry.
 
Formasi yang ditinggalkan peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah 
D3 Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
 
"Mudah-mudahan penggantinya juga masih di pengendali dampak lingkungan. Artinya kalau Panselnas sudah menyetujui, kita sudah mengisi formasi kita. Dan dari fomasi itu yang memang dari testing SKD dan SKB pasti dari pengendali dampak lingkungan lagi, jadi kekosongan itu bisa segera terisi," beber Herry.
 
 
Sementara terkait pemberkasan dokumen, Herry menjelaskan, pihaknya melakukan pemberkasan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lulus tahap 1 sebanyak 247, dan pemberkasan untuk CPNS sebanyak 82 orang.
 
"Pemberkasan CPNS ini untuk penetapan NIP,  dan kami belum bisa tetapkan waktunya kapan, karena itu dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk PPPK itu nanti akan keluar nomor induk PPPK, dan itu untuk pengganjian dan tunjangan serta lain-lain. Walaupun PPPK masih berlangsung seleksi sampai gelombang ketiga," terang Herry.
 
Setelah pemberkasan dokumen selesai, pihaknya akan segera mengajukannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan NIP.
 
 
"Setelah NIP keluar, mereka akan mendapatkan gaji dan sebagainya. Mereka CPNS dulu selama satu tahun, setelah dinyatakan lulus dan ada penetapan NIP selama satu tahun maksimal mereka harus mengikuti latihan dasar, setelah latihan dasar dari CPNS  jadi PNS, artinya dari gaji 80 persen menjadi 100," ungkap Herry.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x