Menurutnya, pernyataan-pernyataan M Kace melalui tayangan video YouTube telah menistakan agama Islam.
Terlebih, rekaman video itu dan telah disebarkan ke khalayak luas serta terdapat unsur menyebarkan kebohongan.
Disebutkan, Kace mengutip ayat suci Alquran secara sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.
"Terdakwa menafsirkan Alquran serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Alquran. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan," kata Cholil.
Baca Juga: Arteria Dahlan Merasa Tak Bersalah: Saya Marah Begitu Ada Kajati yang Ngomong Sunda
Dalam kasus itu, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.***