"Edy Mulyadi didemo segelintir orang. Tuduhannya Absurd. BAP langsung tahan. Padahal kejadiannya baru saja. Arteria Dahlan kejadiannya lebih dulu dari Edy. Didemo besar-besaran. Sampai sekarang jangankan ditahan diperiksa saja tidak. ADA APA HUKUM INDONESIA? #ArteriaKebalHukum," ujar @Helmi_Felis.
Baca Juga: Wajib ada! Berikut Resep dan Cara Membuat Dumpling Simple untuk Camilan di Hari Raya Imlek
Sementara itu kasus Arteria Dahlan kini sudah tak ditangani Polda Jabar. Laporan Majelis Adat Sunda tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Laporan pengaduan tersebut (Majelis Adat Sunda) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," ujar Ibrahim Tompo.
Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dilakukan lantaran peristiwa kejadian atau locus delicti berada di wilayah Jakarta.***