GALAMEDIA - Atraksi Barongsai di mal Festival Citylink Bandung berbuah denda Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung memberikan denda Rp 500 ribu kepada pengelola mal Festival Citylink Bandung karena atraksi Barongsai tersebut menimbulkan kerumunan.
Denda yang diberikan kepada pengelola mal Festival Citylink Bandung sesuai dengan Perwal Kota Bandung terkait pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Ajaran Sesat Sensen Komara yang Jadi Inspirasi 3 Pria Mengaku Jenderal NII
Mendengar kabar pengelola mal Festival Citylink Bandung hanya didenda Rp 500 ribu, mantan Anggota Ombudsman Alvin Lie kaget.
Alvin Lie pun ikut mengomentari denda Rp 500 ribu yang diberikan kepada pengelola mal Festival Citylink Bandung melalui cuitannya di Twitter @@alvinlie21.
"Cuma denda, Cuma Rp 500ribu?," cuitnya dikutuo Galamedia, Jumat 4 Februari 2022.
Sebelumnya Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana turut menyanyangkan kerumunan masyarakat akibat atraksi Barongsai tersebut.