Satgas Covid-19: Kerumunan Atraksi Barongsai di Festival Citylink Bandung Bentuk Pelanggaran Berat!

- 4 Februari 2022, 14:29 WIB
Viral kerumunan saat pertunjukan Barongsai di Mall Festival Citylink Bandung, Pemkot beri sanksi penutupan tiga hari.
Viral kerumunan saat pertunjukan Barongsai di Mall Festival Citylink Bandung, Pemkot beri sanksi penutupan tiga hari. /instagram.com/tangkap layar @infokomando.official/

GALAMEDIA– Beberapa hari lalu pusat perbelanjaan Festival Citylink Bandung mengadakan atraksi barongsai sebagai peringatan tahun baru imlek 2022.

Namun atraksi barongsai di Festival Citylink Bandung itu mengundang kerumun, sehingga pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mengeluarkan sanksi.

Pemkot bandung memberikan sanksi penutupan 3 hari kepada pengelola Festival Citylink Bandung, terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022 hingga Minggu, 6 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Dia Profile DAWN Calon Suami HyuNa, Mantan Boyband Pentagon

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan jika mall festival citylink telah melakukan pelanggaran dalam menyelenggarakan acara barongsai.

“Ternyata pelanggarannya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunan luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus,” kata Asep dilansir PRFM, Jumat 4 Februari 2022.

Rupanya atraksi barongsai yang digelar di salahsatu pusat perbelanjaan di Kota Bandung itu tidak memiliki izin dari pemerintah setempat dan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kesal Jalan Tak Diperbaiki, Warga Ancam Tutup Akses ke TPA Sarimukti

Sehingga pihak pemerintah kota harus menindak tegas pengelola mal dengan memberikan sanksi penutupan.

Diketahui perayaan imlek 2022 ini memang masih dalam suasana pandemi sehingga dilarang untuk menyelenggarakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x