Punya Uang Kertas Rp75 Ribu dengan Ciri Ini? Selamat, Kamu Bakal Banyak Duit

- 10 Februari 2022, 09:52 WIB
ilustrasi pecahan uang Rp75 ribu.
ilustrasi pecahan uang Rp75 ribu. /Antara/

GALAMEDIA - Kabar gembira bagi pemilik uang kertas pecahan Rp75 ribu yang memiliki ciri tertentu.

Pasalnya, para kolektor uang rela merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk membeli atau mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu yang memiliki keunikan tersendiri.

Memang bukan hal baru, para kolektor uang kuno dan langka memang rela membayar pecahan uang lebih tinggi dari nilai aslinya.

Hal tersebut tak terlepas dari nilai keunikan dan kelangkaan untuk mendapatkan uang tersebut.

Baca Juga: Nafa Urbach dan Zack Lee Tetap Kompak Meski Bercerai: Kita Jalan sebagai Orangtua demi Mikha

Kini hal serupa terjadi pada uang pecahan Rp75 ribu yang dikeluarkan pemerintah secara khusus dan terbatas bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI pada 2020.

Adapun keputusan dikeluarkannya pecahan Rp 75 ribu dengan jumlah terbatas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Selain itu, pecahan tersebut juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 194.

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Tegaskan Mengelilingi Ka'bah di Metaverse Tak Dianggap Bagian dari Ibadah Haji

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x