Remaja Asal Bekasi Tewas Diteriaki Maling karena Mencari Kucing di Kolong Mobil

- 11 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Galamedia/pikiran rakyat

GALAMEDIA – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi. Kali ini giliran remaja asal Bekasi yang diduga sedang mencari kucingnya di kolong mobil.

Leh (16) warga Bekasi harus meninggal setelah dikeroyok dan dibacok oleh warga. Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang mencari seekor kucing peliharaannya di kolong mobil.

Salah satu pelaku yaitu FH menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi, BINDA Jawa Barat Tetap Ingatkan Pentingnya Prokes

Tak jauh dari rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena mengaku akan melakukan tawuran.

"Karena mendengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022 dini hari, di Jalan Perumahan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polsek Tarumajaya sejauh ini masih menyelidiki motif kasus tersebut. Sebanyak empat orang pelaku telah diamankan dan dua lainnya masih buron.

Baca Juga: Provokatif! Media Vietnam Bikin Judul Soal Timnas Indonesia U-23 Mundur di Piala AFF U-23 2022

"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Zulpan.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB 21 tahun, RF 19 tahun, FH 19 tahun, dan IA 17 tahun. Sedangkan tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x