WNA Cina dan Amerika Terlibat dalam Maraknya Kasus Pinjol Ilegal di Indonesia, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

- 11 Februari 2022, 22:23 WIB
Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah
Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah /Instagram. Com/@bank_indonsia/

GALAMEDIA - Warga Negara Asing (WNA) disebut-sebut terlibat dalam maraknya kasus peminjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia. Pernyataan  ini disampaikan pejabat tinggi Bareskrim Polri.

Saat ini keberadaan pinjol ilegal terus dipantau melalui cyber patrol yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, WNA terlibat dalam beberapa kasus yang ditangani terkait pinjol ilegal.

Baca Juga: Soroti Kisruh Desa Wadas, Benny K Harman: Saya Yakin Pak Kapolri Punya Wisdom Khusus untuk Mengatasi Ini

Fakta ini ditemukan Bareskrim Polri saat melakukan pendalam kasus pinjol ilegal.

“Ada warga negara China dan warga negara Amerika," kata Helfi seperti dikutip Galamedia dari TribrataNews pada Jumat, 11 Februari 2022.

Helfi menyebutkan, Bareskrim Polri menemukan bahwa beberapa warga negara asing menjadi otak dalam aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Ogah Sesar, Aurel Hermansyah Tinggal Nunggu Mules, Atta Halilintar: Sudah Siap Melahirkan

Lebih lanjut beberapa WNA yang terlibat kasus pinjol ilegal di Indonesia telah ditindak Bareskrim Polri.

"Semuanya telah kita lakukan proses penegakan hukum maupun penahanan," jelas Helfi.

Biasanya WNA secara acak merekrut beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi karyawan perusahaan pinjol ilegal. 

Baca Juga: UPDATE: Hari Ini Covid-19 Bertambah 40.489 Kasus, DKI dan Jabar Penyumbang Terbanyak

Dalam proses perekrutan, papar Helfi, karyawan-karyawan berstatus WNI tersebut dijanjikan gaji yang besar.

“Namun faktanya, warga negara Indonesia yang direkrut tersebut diberikan gaji yang tidak sesuai diperjanjikan," ujarnya.

Dalam praktiknya, pinjol ilegal ini memiliki perbedaan dalam beroperasi di wilayah Indonesia.

Baca Juga: 5 Negara Paling Dibenci Dunia, Nomor 4 Buat Kaget, Indonesia Salah Satunya?

Menurut Helfi, pelaku pinjol ilegal banyak menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS dan beberapa iklan secara masif.

"Iklan-iklan yang secara masif disebarkan secara acak kepada masyarakat. Mereka menawarkan pinjaman secara mudah tanpa tatap muka secara langsung,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x