Kabah Metaverse Tidak Sah untuk Ibadah Haji dan Umroh, Berikut Penjelasan MUI

- 14 Februari 2022, 12:54 WIB
Virtual reality Kabah di Metaverse.
Virtual reality Kabah di Metaverse. /Tangkapan layar Youtube TAWAF TV

GALAMEDIA - Kabah virtual versi metaverse menjadi polemik bagi umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia.

Inisiatif menghadirkan Kabah versi mataverse ini memungkinkan memungkinkan umat Islam melihat secara virtual batu yang dihormati Muslim yakni Hajar Aswad di Mekah, Arab Saudi.

Proyek Kabah virtual versi mataverse ini telah diluncurkan pada akhir 2021 oleh Imam Besar Masjidil Haram Syekh Abdurrahman Sudais.

Proses pembentukannya juga diatur oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi. Universtias Umm al-Qura juga dilibatkan dalam kerjasama Proyek Kabah virtual versi mataverse.

Baca Juga: MUI Serukan Stop Kekerasan, Pengusiran dan Penganiayaan Umat Islam di India

Berbagai pertanyaan publik kemudia muncul. Salah satunuya adalah bolehkah berhaji menggunakan Kabah versi metaverse.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara perihal isu Kabah virtual versi metaverse untuk ibadah haji dan umroh.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan rencana Pemerintah Arab Saudi yang akan menghadirkan platform metaverse bagi masyarakat untuk melihat maupun mengelilingi Kabah melalui fasilitas virtual reality (VR) mesti dimaknai hanya sebagai simulasi ibadah haji semata.

“Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaah haji dan calon jamaah umroh untuk meng-‘eksplore’ lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Kabahnya," ucapnya seperti dikutip Galamedia dari laman resmi MUI pada Senin, 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x