Buruh Menolak! Tuntut Aturan JHT Baru Cair 56 Tahun Dicabut dan Pecat Menaker Ida Fauziyah

- 16 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi unjuk rasa//Antara
Ilustrasi unjuk rasa//Antara /

GALAMEDIA - Buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut.

Aturan dimaksud terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya siap mengamankan jalannya aksi penolakan.

Baca Juga: Fuji Dapat Gelang Full Diamond Seharga Rp 49,2 Juta, Hadiah Thariq Halilintar untuk Sang Kekasih

Namun, ia tidak menjelaskan mekanisme pengamanan dan jumlah personel yang akan diturunkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga mengatakan pihaknya mengerahkan personel di Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang akan turut digeruduk para buruh.

"Jadi jumlah personel yang kami siapkan itu ada kurang lebih 10 SSK atau satuan setingkat kompi. Itu kurang lebih sekitar 800 personel yang kita bagi di dua lokasi, yakni di BPJS Ketenagakerjaan dan lokasi Kemnaker," ungkap Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022 yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hadir di Podcast, Denny Sumargo Tak Percaya Dorce Gamalama Meninggal: Hah yang Bener, Kok Bisa?

Selain menyiagakan personel satuan setingkat kompi, lanjut Budhi, polisi juga menyiapkan perlengkapan yang sudah sesuai standar pengamanan unjuk rasa.

"Kita ada lapis-lapis kekuatan sehingga yang dibawa oleh teman-teman juga dari Sabhara, yang seperti tameng dan sebagainya itu juga sudah standar, dan itu memang melekat pada setiap kegiatan pengamanan unjuk rasa," tuturnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan demo digelar di dua tempat, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Ajak Simak Video Utuh Ceramah Khalid Basalamah Soal Wayang, Tokoh NU: Jangan Maki dan Ngamuk, Tabayyun

Said mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan buruh, karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di kantor Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dilansir ANTARA, Selasa, 15 Februari 2022.

Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi PSIS Semarang Lepas Pratama Arhan Gabung Tim Tokyo Verdy

KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot," demikian keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Ganti Menteri Tenaga Kerja. Menteri terburuk sepanjang Republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja. Tapi itu hak prerogatif Presiden. Kami hanya menyampaikan menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik," kata Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x