Kaget Dana JHT Ditanam di Surat Utang Negara, Rizal Ramli: Walah-walah

- 18 Februari 2022, 16:46 WIB
Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Buruh melakukan aksi demo di depan Kemnaker menuntut dibatalkan soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/
GALAMEDIA - Polemik dana Jaminan Hari Tua atau JHT masih jadi bola liar di masyarakat.
 
BPJS Ketenagakerjaan menyebut dana JHT sebagian besar ditanam surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Mendengar kabar dana JHT ditanam di surat utang negara, membuat Ekonom Senior Rizal Ramli kaget.
 
 
Dalam cuitannya di Twitter, Rizal Ramli tak menyangka bila dana JHT justru ditanam di surat utang negara.
 
"Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!," cuitnya di Twitter @RamliRizal, dikutip Galamedia, Jumat 18 Februari 2022.
 
Meski masuk ke surat utang negara,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. 
 
 
Menurut Ida, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
 
"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " tandasnya dilansir laman Kemnaker.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x