AKSINYA VIRAL! Tiga Pelalu Pengeroyokan di Kafe Batujajar Ditangkap, Ternyata Ini Pemicunya

- 21 Februari 2022, 18:56 WIB
Tiga pemuda pelaku penyerangan di sebuah kedai dan kafe di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan jajaran Polres Cimahi
Tiga pemuda pelaku penyerangan di sebuah kedai dan kafe di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan jajaran Polres Cimahi /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/
GALAMEDIA - Hanya gegara status WhatsApps (WA), sejumlah pemuda menyerang pemuda lainnya di sebuah kedai dan kafe di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (20/2/2022) dini hari. Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV, dan kemudian viral di media sosial.
 
Pelaku penyerangan tersebut yakni Haris Anjasmara (19), Gugun Gunawan (24), dan Andriawan (20), semuanya warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
 
Mereka sudah diamankan jajaran Polres Cimahi. Sementara dua rekan pelaku yang juga terlihat dalam rekaman video, hanya sebagai saksi karena tidak ikut melakukan penganiayaan.
 
 
"Awalnya pelaku dan korban saling ejek di media sosial (WhatsApp). Pelaku tidak terima dan merasa kesal," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin  21 Februari 2022.
 
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Bilal Ramadhan (19) dan teman-temannya sedang nongkrong di kafe tersebut pada Minggu (20/2) dini hari. Korban melihat temannya sedang berkelahi, kemudian mencoba untuk melerainya.
 
Kemudian perkelahian itupun bubar, sementara korban kembali nongkrong di kafe tersebut. Tak lama kemudian, para pelaku yang berjumlah 5 orang kembali mendatangi kafe tersebut, dan langsung melakukan penyerangan secara brutal.
 
 
Para pelaku melakukan pemukulan terhadap para korban yang berada di kafe yakni Bilal Ramadhan, Khairul Rifki Ramadhan, Ilham Ramadhan, dan Suherfy Tjandi Negara pada bagian wajah dan badan.
 
"Mereka melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Adapun tersangka H (Haris) membawa botol, dengan maksud untuk menakut-nakuti," kata Ibrahim.
 
Setelah menerima laporan adanya kasus tersebut, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Padalarang melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, para pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya masing-masing.
 
 
Dari lima orang yang melakukan penyerangan, polisi akhirnya menetapkan tersangka hanya terhadap tiga pelaku yakni Haris Anjasmara (19), Gugun Gunawan (24) dan Andriawan (20) datang kembali ke kafe tersebut. Sementara dua lainnya hanya sebagai saksi.
 
"Antara korban dengan pelaku ini saling kenal. Kemudian ada pelaku yang juga ada hubungan keluarga (adik dan kakak)," sebut Ibrahim.
 
Ibrahim menegaskan, para pelaku dan korban tidak ada yang berfiliasi dengan geng motor. Kemudian antara korban dan pelaku tinggal di daerah yang sama.
 
 
"Hasil temuan fakta mereka ini bukan geng motor dalam pertemanan, karena selisih paham karena status WhataApp," katanya.
 
Ketiga pelaku yang sudah dijadikan tersangka kini mendekam di Rutan Mapolres Cimahi dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana.
 
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila menambahkan, antara korban dengan pelaku saling kenal, kemudian ada pelaku yang juga ada hubungan adik dan kakak. Tapi mereka ini bukan anggota geng motor, seperti yang ramai dibicarakan di medsos.
 
 
"Mereka bukan geng motor, tapi saling kenal. Saat melakukan aksi penyerangan, mereka juga tidak dalam pengaruh minuman keras," sebutnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x