GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding dalam perkara Herry Wirawan.
Jaksa mengakukan banding gara-gara Herry Wirawan 'cuma' dihukum penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan dijatuhi kebiri kimia.
Banding jaksa tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Penyerahan memori banding dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: 5 Fakta Agung Hapsah yang Sempat Vakum dari Dunia Youtube dan Kini Hadir Kembali Langsung Trending
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Meksi begitu, Dodi belum menjelaskan alasan sebenarnya jaksa mengajukan banding. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU.
"Alasan banding nanti kami bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," terang dia.