Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tidak Divonis Mati, Ini Penilaian Dedi Mulyadi

- 15 Februari 2022, 14:08 WIB
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

GALAMEDIA - Predator seks, Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur divonis dengan penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menilai, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat. Walau mayoritas tetap berharap Herry dihukum mati.

Baca Juga: Harus Tahu, 4 Hal yang Anak Pelajari dari Hubungan Orangtuanya

“Kita lihat ini cerminkan keadilan, meskipun tak sesuai harapan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut Dedi, vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan, terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan. Sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” seperti dalam rilis yang diterima galamedianews, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Jessica Iskandar Harus Berpisah dengan Sang Anak, El Barack Dikabarkan Positif Covid-19: Mohon Doanya Ya

Selain soal vonis, Dedi berharap ada keadilan bagi para korban. Dimana Korban harus mendapatkan rehabilitasi dan difasilitasi agar bisa menatap masa depan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x