Jaksa Ajukan Banding Gara-gara Herry Wirawan 'Cuma' Dihukum Penjara Seumur Hidup

- 21 Februari 2022, 18:07 WIB
Sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung  pekan lalu. Jaksa akhirnya mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung pekan lalu. Jaksa akhirnya mengajukan banding terhadap putusan hakim. /Lucky M Lukman/Galamedia./

Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.

Baca Juga: Viral Video Bocah Penjual Kerupuk Pandangi Orang Main Hp, Sukses Bikin Warganet Nyesek

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. Nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ungkap dia.

Seperti diketahui, pekan lalu Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x